PEMBINAAN CALON AHLI K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) UMUM merupakan program KEMNAKER RI untuk mempersiapkan Ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
Pembinaan Calon Ahli K3 Umum termasuk sebagai bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Pembinaan Calon AK3U ini bertujuan memberikan kompetensi kepada peserta agar dapat memahami K3 baik secara regulasi, memberikan edukasi kepada karyawan, dan menerapkan K3 dengan benar di perusahaan sehingga angka kecelakaan kerja dapat dikurangi.
Dimana waktu pelaksanaan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Pembinaan dilakukan secara live online menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan memanfaatkan sistem berbasis web sebagai media absensi.
MATERI
Dalam pembinaan tersebut peserta akan mempelajari materi tentang :
1. Undang – Undang No. 1 Tahun 1970
2. Dasar – Dasar K3
3. Pengawasan Norma Kelembagaan & Keahlian K3
4. Pengawasan Norma Kebijakan K3
5. Laporan Kecelakaan Kerja
6. Pengawasan Norma K3 Kebakaran
7. Pengawasan Norma K3 Konstruksi & Bangunan
8. Pengawasan Norma K3 Listrik
9. Pengawasan Norma K3 Mekanik
10. Pengawasan Norma K3 Pesawat Uap
11. Pengawasan Norma K3 Bejana Tekan
12. Manajemen Risiko
13. Analisa Kecelakaan Kerja
14. Pengawasan Norma K3 Lingkungan Kerja
15. Pengawasan Norma K3 Bahan Berbahaya
16. Pengawasan K3 Pemeriksaan Kesehatan TK
17. Pengawasan K3 Pelayanan Kesehatan Kerja
18. SMK3 Dan Audit SMK3
19. Observasi Pemeriksaan K3/PKL
20. Studi Kasus/Evaluasi
Narada Katiga Indonesia menyelenggarakan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Surat keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan kemnaker R.I No : SKP/DJPPK/K3/KEMNAKER RI No. 5/1376/AS.02.04/XI/2019 Tentang penunjukan Narada Katiga Indonesia sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jasa pembinaan K3 di Indonesia.
Setelah menyelesaikan program Pembinaan Calon Ahli K3 Umum ini, peserta diharapkan mampu :
1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
8. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
9. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
10. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
11. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Informasi Pelatihan yang didapatkan adalah fasilitas yang akan didapatkan, persyaratan yang harus dipahami oleh peserta dan mengenai pembayaran.