Siapa itu Ahli K3 Umum?
Ahli K3 Umum adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Seperti yang dikutip dari katigaku.top, gaji pekerja K3 di beberapa sektor seperti konstruksi dan tambang hampir semua di atas 10 juta/bulan. Para pegawai ini adalah yang memiliki masa kerja di atas 5 tahun. bahkan untuk sektor migas, untuk pekerja dengan pengalaman 5 tahun memiliki gaji minimal 65 juta rupiah dan maksimal 85 juta rupiah / bulan untuk jabatan technical safety. Wow, sangat menggiurkan ya! Anda berminat untuk bekerja di bidang K3?
Apa yang harus dipersiapkan untuk bekerja dibidang K3?
-
Setelah lulus kuliah minimal D3 semua jurusan, Anda boleh mengikuti pelatihan ahli k3 umum karena ahli K3 tidak harus dari jurusan K3.
-
Namun jangan khawatir bagi Anda yang saat ini bukan lulusan dari jurusan K3 tapi tertarik bekerja dibidang K3, Anda dapat mengambil Sertifikasi untuk menjadi seorang Ahli K3
Bagaimana caranya untuk menjadi Ahli K3 Umum?
Anda dapat mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI yang akan diselenggarakan oleh PT. Narada Katiga Nusantara.
Pembinaan ini berlangsung selama kurang lebih 12 hari (±120 jam) menggunakan sistem online/daring.
Narada Katiga Nusantara menyelenggarakan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Surat keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan kemnaker R.I No : SKP/DJPPK/K3/KEMNAKER RI No. 5/ 627 /AS.02.04/XI/2021 Tentang penunjukan Narada Katiga Nusantara sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jasa pembinaan K3 di Indonesia.
Apa saja persyaratannya?
-
Scan Ijazah (min. D3/S1) – semua jurusan
-
Scan Kartu Identitas
-
Scan Surat Keterangan Perusahaan (khusus peserta perwakilan perusahaan)
-
Pas Photo berlatarbelakang merah
-
Surat keterangan sehat
Apa saja fasilitas yang akan didapatkan?
-
Sertifikat Calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
-
Surat Keputusan Penunjukkan dan kartu lisensi KEMNAKER RI (bagi utusan perusahaan)
-
Surat keterangan dari Narada
-
Bonus Sertifikat Awareness
-
Modul & UU K3
-
Kemeja eksklusif Narada
-
Tas eksklusif Narada
-
Merchandise eksklusif Narada
-
Dan juga Gratis Ongkos Kirim
Berapa sih Biayanya?
Pembayaran dilakukan 2x, pembayaran DP sebesar Rp. 500.000 setelah melakukan pendaftaran, maksimal H-3 sebelum pelatihan. Adapun untuk pelunasan bisa dilakukan maksimal pada hari ketiga pelatihan berlangsung.
Biaya Pelatihan Online
4.000.000
Umum5.750.000
Utusan PerusahaanTestimoni Peserta Pelatihan K3

Berkesan
Mengikuti pembinaan Ahli k3 umum di Narada Katiga sangat berkesan semua pematerinya sangat baik dan mampu memberikan penjelasan dengan baik sehingga mudah dimengerti perserta, semua bahan materi yang diberikan oleh Narada Katiga juga lengkap. Terimakasih Narada Katiga

Profesional
PT. Narada Katiga adalah provider training K3 yang profesional selama mengikuti pelatihan Calon Ahli K3 Umum saya mendapatkan bahan training yg berkualitas dengan trainer yang berkelas. Saya sangat merekomendasikan Narada Katiga sebagai tempat pelatihan dan uji kompetensi K3 yang memberikan kepuasan maksimal. Terima Kasih Narada Katiga.

Bersahabat.
Pembinaan Calon Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh Narada sungguh bersahabat trainernya langsung dari Disnakertrans DIY yang menjabat sebagai pengawas ketenagakerjaan dan Norma K3 tentu ini sangat baik sekali. Dibuktikan dengan penguasaan materi yang sangat baik, penyampaian materi yang mudah dipahami, serta diskusi 2 arah yang membantu peserta untuk mendalami materi yang disampaikan. Narada is the best !! Terima Kasih Narada Katiga.
Masih ada yang ingin ditanyakan mengenai pelatihan ini? Hubungi marketing narada
Q&A
Ahli K3 Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan).
Sedangkan Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu.
Ahli K3 Kemnaker ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.
Sedangkan Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus.
Secara gamblang dijelaskan di dalam perundangan bahwa Ahli K3 Kemnaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a).
Selain itu, ahli K3 Kemnaker juga merupakan advisor/penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan.
Ahli K3 Kemnaker akan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker sedangkan ahli K3 BNSP hanya terbatas memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).
Setelah mengikuti sertifikasi K3 Kemanker, Anda akan mendapatkan 3 dokumen yaitu sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan lisensi K3. Sedangkan, BNSP hanya memberikan 1 sertifikat saja.
Tidak ada ujian ulang bagi Anda yang melakukan perpanjang sertifikasi Kemnaker, saat telah habis masa berlakunya (3 tahun). Anda hanya perlu mengajukan permohonan. Beda dengan BNSP yang mengharuskan Anda untuk mengikuti ujian ulang untuk memperbarui masa berlaku sertifikat terkait.