Sertifikasi Kemnaker memberikan pengakuan resmi yang diakui secara nasional sehingga meningkatkan kredibilitas profesional di mata Perusahaan dan industri.
Meningkatkan keterampilan praktis dan teoritis yang diperlukan manajemen K3 dan membuka peluang karir dan jabatan lebih luas di bidang K3.
Memiliki keterampilan yang diterapkan di berbagai industri dan mampu beradaptasi dengan berbagai jenis lingkungan kerja dan tantangan K3.
Dalam bentuk hardcopy bagi peserta pembinaan kelas offline
Khusus peserta pembinaan kelas offline
Khusus untuk peserta pembinaan kelas offline
Khusus fasilitas kelas online (softfile materi)
Khusus untuk fasilitas kelas online (softfile materi)
Sertifikat Calon Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Kemnaker RI
Pin dan Lencana K3 eksklusif yang bisa dipasang di baju kerja
Kemeja eksklusif Narada berwarna merah bertuliskan "AHLI K3"
Ransel eksklusif Narada untuk peserta pembinaan
Dompet kartu eksklusif Narada
Sesuai peraturan kemnaker No. 2 Tahun 1992 syarat minimal Pendidikan yaitu Sarjana Muda atau D3. Dan kabar baiknya Narada memberikan solusi bagi Anda lulusan SMA dan berminat bekerja sebagai safety yaitu training HSE atau sertifikasi BNSP. Untuk informasi HSE, anda bisa mengunjungi link berikut ini.
Benar untuk syarat utama mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum yaitu melampirkan ijazah min. D3 sesuai dengan Permenker No. 2 Thn 1992.
Mohon maaf kak, karena syarat utama untuk mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum adalah ijazah min. D3/S1, jadi kakak harus menunggu ijazah kakak terbit terlebih dahulu. Mungkin kakak bisa mengikuti training awareness atau sertifikasi BNSP dengan melampirkan ijazah min SMA/SMK/Sederajat, sambil menunggu ijazah kakak terbit.
Pembinaan ini bisa diikuti oleh freshgraduate atau seseorang yang belum memiliki pengalaman kerja di bidang K3 sekalipun, karena Anda akan dibimbing dan diberikan pelatihan sebelum ujian kelulusan dilakukan.
Pembinaan ini bisa diikuti oleh semua jurusan, tidak hanya terbatas dari jurusan K3.
Ahli K3 Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan). Sedangkan Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu.
Ahli K3 Kemnaker ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemnaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai. Sedangkan Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus.
Secara gamblang dijelaskan di dalam perundangan bahwa Ahli K3 Kemnaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a). Selain itu, ahli K3 Kemnaker juga merupakan advisor/penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan.
Ahli K3 Kemnaker akan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker sedangkan ahli K3 BNSP hanya terbatas memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).
Setelah mengikuti sertifikasi K3 Kemnaker, Anda akan mendapatkan 3 dokumen yaitu sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan lisensi K3 bagi Anda yang sudah bekerja di sebuah Perusahaan dan diutus oleh Perusahaan tsb dengan melampirkan surat keterangan dari perusahaan. Sedangkan, BNSP hanya mendapatkan sertifikat dan kartu kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Tidak ada ujian ulang bagi Anda yang melakukan perpanjang SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker, saat telah habis masa berlakunya (3 tahun). Anda hanya perlu mengajukan Permohonan perpanjangan. Beda dengan BNSP yang mengharuskan Anda untuk mengikuti ujian ulang untuk memperbarui masa berlaku sertifikat terkait.
Untuk saat ini kami belum ada penyaluran kerja secara langsung, namun kami memiliki group alumni Narada yang aktif dalam menginformasikan lowongan kerja terbaru serta sebagai wadah para alumni untuk menambah koneksi untuk bisa bekerja di sebuah perusahaan.
Sertifikat Calon Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Kemnaker RI dengan estimasi terbit 1-3 bulan dari peserta dinyatakan lulus pada ujian pembinaan calon ahli k3 umum. Namun kami akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti sertifikat calon ahli k3 umum sampai sertifikat diterbitkan
Jika Sertifikat Calon Ahli K3 Umum dari Kemnaker sudah terbit, kami akan memberikan softfile terlebih dahulu, baru akan kami kirimkan hardfilenya ke alamat masing-masing peserta.
Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang. Namun untuk SKP dan lisensi AK3U wajib diperpanjang selama 3 tahun sekali.
Untuk kelas Online Pengiriman SK, sertifikat internal dan berkas lainnya (kecuali sertifikat calon AK3U Kemnaker) akan dikirimkan diminggu kedua pelatihan berlangsung, jika peserta sudah melakukan pelunasan. Sedangkan untuk kelas Offline diberikan pada hari terakhir pembinaan yaitu dihari ke-12.
Untuk Sertifikat Calon Ahli K3 Umum tidak ada perbedaan jika Anda mengikuti pembinaan secara online maupun offline. Perbedaannya hanya di teknis pembinaan, untuk kelas online penyampaian materi melalui kelas virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting, sedangkan untuk kelas offline penyampaian materi dilakukan di ruang kelas secara tatap muka
Praktik Kerja Langsung dilakukan dan masuk kedalam kurikulum Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Kemnaker, hanya teknisnya berbeda. Untuk kelas online PKL dilakukan secara virtual, kami sediakan review perusahaan dalam bentuk video di aplikasi Narada. Sedangkan untuk kelas offline PKL dilakukan dengan kunjungan langsung ke perusahaan.
Sudah termasuk penginapan selama 12 hari hanya untuk kelas offline di Yogyakarta.